Pemprov Kalsel Bersama Kemenparekraf Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Pelaku Ekraf

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual kepada 75 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Banua.

Kegiatan inipun dibuka oleh Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf RI, Muhammad Neil El Himam secara daring.

Dalam kesempatannya Himam mengatakan, dalam sektor ekonomi kreatif kekayaan intelektual merupakan jantung atau lokomotif dari ekraf itu sendiri.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, mendefinisikan bahwa ekraf merupakan perwujudan kekayaan intelektual yang bersumber dari manusia, berbasiskan budaya, ilmu pengetahuan, dan juga teknologi. Oleh karenanya kekayaan intelektual ini bisa disebut sebagai jantung dari ekraf itu sendiri,” ujarnya, Banjarmasin, Rabu (24/5/2023).

Untuk itu, Himam menegaskan, melalui sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual ini, pihaknya ingin meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang betapa pentingnya kekayaan intelektual terhadap pelaku pariwisata dan ekraf untuk berkembang dan mendukung perekonomian nasional.

“Sejauh ini, kami (Kemenparekraf RI) telah memberikan fasilitasi kepada 9.456 pelaku ekraf di Indonesia. Semoga kedepannya kami bisa terus memberikan bantuan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual kepada seluruh pelaku parekraf di Indonesia demi mendukung perekonomian kita,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif, Robinson Sinaga menjelaskan, melalui kegiatan ini ada dua hal yang difasilitasi oleh Kemenparekraf RI, yakni fasilitasi pembiayaan dan administrasi pendaftaran agar pendaftaran kekayaan intelektual ini bisa tepat sasaran.

“Nantinya para peserta akan maju satu-satu untuk konsultasi dengan tim kami guna memastikan jenis HAKI yang diperlukan, karena jenis HAKI itu banyak kelasnya. Ada HAKI hak cipta, paten, desain, merek, dan rahasia dagang. Jadi kami harus pastikan itu,” tuturnya.

Lebih jauh Robinson mengungkapkan, pihaknya akan terus memberikan pendampingan sampai sertifikat HAKI ini keluar dan disampaikan kepada pelaku ekonomi kreatif yang telah mendaftar.

“HAKI ini adalah perlindungan hukum, jadi ketika 75 pelaku ekonomi kreatif ini nantinya sudah memiliki sertifikat HAKI maka produk mereka terlindungi secara hukum dari aspek kekayaan intelektual, sehingga mereka tidak terganggu saat berbisnis,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dispar Kalsel, Muhammad Syarifuddin menyambut baik dan mengapresiasi sosialisasi dan fasilitasi yang dilaksanakan oleh Kemenparekraf RI ini.

Menurutnya, saat ini masih banyak pelaku ekraf yang belum mengerti tentang pentingnya kekayaan intelektual ini, sehingga Dia mengimbau agar 75 pelaku ekraf bisa memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh Kemenparekraf RI tersebut.

“Memang masih banyak yang belum mengerti tentang pentingnya kekayaan intelektual ini. Untuk itu, para peserta harus memanfaatkan kesempatan baik dari Kemenparekraf RI untuk mendaftarkan produk mereka. Apalagi ini semua gratis dibiayai oleh kementerian dan Pemprov Kalsel,” jelasnya.

Syarifuddin menambahkan, Provinsi Kalsel memiliki produk ekraf yang khas diantaranya, kain sasirangan, kopi khas suku Dayak, kerajinan purun, dan kaligrafi kayu seni Banjar.

“Dengan adanya HAKI, saya yakin produk ekraf khas Kalsel bisa menjadi produk unggulan yang mampu bersaing baik ditingkat nasional maupun internasional,” tukasnya. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai