Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
“Dari Raperda ini lebih diarahkan pada penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel tahun anggaran 2022,” ucap Roy pada Rapat Paripurna, Banjarmasin, Rabu (17/5/2023).
Roy menjelaskan, dalam laporan keuangan Pemprov Kalsel terdapat tujuh macam laporan keuangan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Sehingga Pemprov Kalsel telah merealisasikan pendapatan daerah sebesar Rp8.155.596.924.194,30 atau 103,83 persen, belanja daerah terealisasi sebesar Rp5.260.417.828.044,90 atau 87,08 persen, surplus sebesar Rp813.817.435.736,40 dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022 terealisasi Rp1.083.070.712.786,85,” ungkap Roy.
Lebih jauh Roy mengutarakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disampaikan dalam bentuk Raperda ini telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sehingga memenuhi aspek normatif, kepatutan, dan kewajaran.
LKPD Provinsi Kalsel tahun anggaran 2022 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan diserahkan oleh Anggota VI BPK RI pada 16 Mei 2023 kemarin.
“Alhamdulillah, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Pemprov Kalsel dan ini merupakan yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” tutur Roy. MC Kalsel/Ar