Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ingin mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sehat, cerdas dan produktif, sehingga percepatan penurunan stunting dapat dilaksanakan. Maka, Gubernur Kalsel melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan terbaru Nomor 188.44/0133/KUM/2022 melakukan perubahan susunan keanggotaan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kalsel.
Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Muhamad Muslim mengatakan, menanggapi perubahan tersebut, diperlukan adanya suatu penyusunan rencana kerja bidang data, monev, dan pengetahuan managemen tahun 2023.
“Jadi kita perlu mengumpulkan data-data dari berbagai pihak, agar kita dapat mengidentifikasi apa saja yang harus dilakukan dalam menurunkan stunting,” katanya, di Banjarbaru, Kamis (6/4/2023).
Lanjut, Ia menjelaskan, dalam menyelesaikan permasalahan stunting, Dinas Kominfo Kalsel akan terus melakukan promosi di berbagai media yang dimiliki.
“Jadi kita akan melakukan promosi tentang penurunan stunting, baik di media internal milik Dinas Kominfo Kalsel ataupun media eksternal,” tuturnya.
Maka dari itu, Ia berharap, semua lintas sektor dapat bekerja sama, sehingga penurunan stunting dapat dilakukan dengan cepat.
“Penurunan stunting tidak hanya bisa dilakukan lewat promosi melalui Dinas Kominfo Kalsel, tapi lintas sektor dengan saling berkesinambungan, sehingga stunting dapat turun cepat di Kalsel,” tutupnya. MC Kalsel/ARH