Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.
“Maka dari itu, dari Raperda tersebut bisa di proses lebih lanjut menjadi Perda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Roy pada rapat paripurna, Banjarmasin, Rabu (5/4/2023).
Dijelaskan Roy, Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan telah melalui tahap pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalsel bersama DPRD Kalsel dan sangat dihargai masukannya dalam penyempurnaan materi muatan yang diatur di dalamnya
“Sesuai dengan amanat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan yang ditindaklanjuti melalui Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dan memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat memberikan daya guna dan hasil terbaik bagi lingkungan dan masyarakat Kalsel,” kata Roy.
Diutarakan Roy, sebagai salah satu sektor ekonomi yang penting di Kalsel maka perkebunan menawarkan banyak potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Luas perkebunan di Kalsel semakin meningkat dari tahun ke tahun, khususnya pada komoditas kelapa sawit dan karet. Dengan semakin meningkatnya luas wilayah perkebunan sehingga potensi dan realisasi hasil perkebunan akan semakin meningkat,” sebut Roy.
Lebih jauh Roy menyampaikan, kegiatan perkebunan sering mengalami kendala di berbagai aspek, mulai dari aspek kelestarian alam, perizinan dan ketenagakerjaan.
“Untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan berkelanjutan diperlukan adanya kebijakan yang jelas dan terukur dengan memperhatikan kelestarian alam dan kearifan lokal di Kalsel,” kata Roy. MC Kalsel/Ar