Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Kalsel dan Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Provinsi Kalsel akan digabungkan, menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalsel dan kegiatannya juga akan menjadi satu, salah satunya musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) DTPH Kalsel bersama kegiatan Rapat koordinasi teknis (rakornis) Ketapang Kalsel.
Kepala Dinas TPH Kalsel yang juga Plt Kepala Dinas Ketapang Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan Gubernur Kalimantan Selatan, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait penggabungan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK).
“Sebelumnya, tugas Dinas TPH Kalsel adalah produksi padi, jagung, kedelai, dan lain sebagainya. Maka, saat sudah adanya penggabungan SOTK, tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan dari hulu sampai kehilir,” ucapnya, di Banjarbaru, Rabu (15/3/2023).
Pihaknya berharap, Dinas Pertanian dari Kabupaten/Kota se-Kalsel, bisa mengusulkan berbagai macam program, salah satunya program prioritas sektor pertanian yang bisa memberikan manfaat bagi petani, pekebun, dan masyarakat banyak.
“Terkait yang utama itu 9 bahan pokok, yaitu terkait tingginya harga beras, berarti kita harus memproduksi lebih banyak lagi. Selain itu, adanya persaingan harga di tingkat pasar yang perlu kita pecahkan bersama, agar petani bisa mendapat untung dan masyarakat juga tidak merasa nilai beli terlalu tinggi,” terangnya.
Lalu, Syamsir menambahkan, Gubernur Kalsel menyampaikan bahwa Dinas Pertanian kabupaten/kota harus dapat menyusun perencanaan pembangunan pertanian dengan sedetail mungkin, untuk kepentingan masyarakat.
“Ini adalah amanah yang harus dibebankan kepada kita semua untuk kepentingan seluruh masyarakat Kalsel,” jelasnya. MC Kalsel/usu