Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) turut serta dalam penandatanganan deklarasi pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Maka dari itu, penandatanganan deklarasi ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Zona Integritas yang harus ditindaklanjuti bersama, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan sistem birokrasi,” ucap Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini usai apel pagi rutin, di Banjarmasin, Rabu (1/3/2023).
Disampaikan Jaini, pencanangan pembangunan zona integritas merupakan upaya bersama. Ada tiga hal yang harus menjadi perhatian dan pemahaman bagi ASN, yaitu zona integritas, WBK dan WBBM yang berkaitan dengan tata kelola kita dalam sistem online penyelenggaran negara.
Disampaikan Jaini, deklarasi ini seharusnya bisa menjadi semangat dan perubahan baru dalam mewujudkan semangat etos kerja yang tinggi, birokrasi yang bersih dan melayani, terbebas dari segala macam bentuk KKN.
“Keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi yang dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatan,” ungkap Jaini.
Jaini pun berkomitmen dalam mewujudkan WBK/WBBM agar terus dijaga dan bukan hanya sekedar seremonial saja, melainkan komitmen bersama dengan adanya perubahan yang lebih baik dalam melayani masyarakat.
“Sehingga harus ditingkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, pengarusutamaan gender dalam penyusunan dan implementasi kebijakan,” tutur Jaini. MC Kalsel/Ar