Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengapresiasi usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas kedua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi.
“Jadi kedua Raperda tersebut, yang diinisiasi oleh DPRD Kalsel sebagai bentuk perhatian terhadap perkembangan kondisi sosial di masyarakat,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar mewakili Gubernur Kalsel pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Kamis (16/2/2023).
Dijelaskan Roy, Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika memuat aspek-aspek penguatan dalam hal koordinasi yang sinergis antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait lainnya agar tindakan yang dilakukan menjadi lebih efektif dan efisien.
“Kami juga memiliki kewajiban fan tanggung jawab dalam memerangi masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkap Roy.
Dilanjutkan Roy, Raperda tentang Keperpustakaan dan Pembudayaan Literasi selaras dengan perintah peraturan perundang-undangan, khususnya dalam rangka menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan daerah dan mengembangkan budaya literasi.
“Maka dari itu, melalui pengaturan yang komprehensif dan didukung peraturan teknis sebagai pedoman dalam pelaksanaannya,” sebut Roy.
Roy pun menginginkan, agar pemerintah daerah semakin andal dan profesional dalam memberikan layanan perpustakaan, sesuai dengan standar yang berlaku dan dapat menumbuh kembangkan budaya literasi guna mencerdaskan kehidupan masyarakat. MC Kalsel/Ar