Seluruh Kepala SKPD Pemprov Kalsel Ikuti Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP

Suasana Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP. dok

Dalam rangka menyukseskan program NIK sebagai NPWP, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) hadir dalam Sosialisasi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digelar secara tatap muka di Aula Aberani Sulaiman, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel beberapa waktu lalu.

Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar dan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kalsel Subhan Nor Yaumil ini dihadiri seluruh Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi melalui Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng, Lena Hayati mengatakan bahwa DJP akan secara efektif dan menyeluruh menerapkan implementasi NIK menjadi NPWP pada 1 Januari 2024.

“Seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id, sehingga kedepannya wajib pajak dapat melakukan administrasi perpajakan hanya dengan menggunakan NIK,” ujar Lena, Banjarmasin, Kamis (9/2/2023).

Pada kesempatan tersebut disampaikan Lena, juga dilakukan sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara daring yang diikuti oleh seratus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Dalam sosialisasi ini, Fungsional Penyuluh Pajak kita menjelaskan bahwa integrasi NIK dan NPWP ini guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menerima dan mengakses layanan perpajakan, memberikan kesetaraan, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien,” ucap Lena.

Lena menjelaskan, dengan berlakunya kebijakan ini, tidak menjadikan seluruh masyarakat secara otomatis sebagai wajib pajak. Kewajiban perpajakan dikenakan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

“Melalui sosialisasi ini, Kanwil DJP Kalselteng berharap para wajib pajak memahami dan melakukan pemadanan NIK-NPWP sebagai dukungan terhadap peraturan pajak terbaru ini,” kata Lena.

Pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak secara mudah, cepat, tanpa harus ke kantor pajak, yaitu dengan mengakses laman pajak.go.id. Apabila wajib pajak memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi terkait perpajakan, dapat menghubungi layanan berbasis digital Kanwil DJP Kalselteng melalui Whatsapp pada nomor 081-1500-240. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai