Dalam rangka tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah yang diprakarsai oleh Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Mahyuni diwakili Kepala Bidang Kerja Sama, Pengawasan dan Promosi Investasi, Ahmadin menyampaikan, pihaknya melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Standardisasi Industri untuk membina ASN yang membidangi perindustrian dalam melakukan pengawasan dan pengendalian di perusahaan industri pada wilayah kerjanya berdasarkan skala investasi.
“Kita ingin perusahaan industri itu wajib menerapkan peraturan dan aturan yang telah ada, khususnya perizinan sektor industri,” ucap Ahmadin, Banjarmasin, Selasa (7/2/2023).
Dijelaskan Ahmadin, sudah ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 117 ayat (2) Pengawasan dan Pengendalian Kepatuhan Terhadap per undang-undangan perindustrian pada ayat (3) dan kepatuhan yang diamanatkan pasal 52 terhadap SNI ditemukan dugaan apabila pelanggaran, maka pejabat pengawas melaporkan kepada ASN Bidang Perindustrian.
“Jadi pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri diantaranya, sumber daya manusia industri, pemanfaatan sumber daya alam, manajemen energi, manajemen air, data industri dan data kawasan industri, standar industri hijau, standar kawasan industri, dan lainnya,” ungkap Ahmadin.
Dilanjutkan Ahmadin, pengawasan dilakukan secara berkala atau secara khusus agar semua perusahaan industri yang diawasi tertib dalam melaporkan laporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Maka dari itu, pengawasan terhadap kegiatan usaha industri dan usaha kawasan industri meliputi pemantauan, audit, inspeksi, surveilans dan verifikasi teknis,” kata Ahmadin. MC Kalsel/Ar