Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menginginkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemprov Kalsel yang melaksanakan pelayanan publik yang berhubungan langsung dengan masyarakat bisa mencanangkan dan menetapkan pembangunan zona integritas dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Jadi kami akan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah agar SKPD yang melaksanakan pelayanan publik, baik itu Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) bisa mencanangkan pembangunan zona integritas,” ucap Inspektur Daerah Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, Banjarbaru, Rabu (1/2/2023).
Disampaikan Fydayeen, memang di tahun sebelumnya hanya 15 SKPD yang mencanangkan zona integritas dan harapannya tahun ini SKPD yang melakukan pelayanan publik bisa membangun zona integritas.
Dijelaskan Fydayeen, pihaknya hanya melakukan monitoring dan evaluasi lapangan dalam rangka penilaian internal terhadap pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.
“Pengusulan untuk bisa meraih predikat WBK/WBBM itu setelah satu tahun melakukan pembangunan zona integritas maka bisa diusulkan kepada Kemenpan-RB dan yang baru mencanangkan zona integritas itu akan di bina dulu oleh Inspektorat Daerah,” tutur Fydayeen.
Fydayeen pun menyampaikan, dari Kemenpan-RB membatasi hanya empat kuota SKPD untuk bisa meraih predikat WBK/WBBM, yaitu tiga WBK dan satu WBBM.
“Maka dari itu, kami mengusulkan dari bidang keuangan UPPD Banjarmasin 1, bidang kesehatan RS Jiwa Sambang Lihum, bidang pendidikan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan bidang perizinan Dinas PMPTSP. Namun, hanya RS Jiwa Sambang Lihum yang meraih predikat WBK dan SKPD lainnya memang sudah lulus administrasi tetapi ada persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Fydayeen. MC Kalsel/Ar