Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan Penandatangan Perjanjian Kinerja (PK) dan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan pekerjaan sebagai ASN.
PK dan Pakta Integritas langsung dilakukan Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kalsel, Syamsir Rahman dan seluruh pejabat eselon III, IV, fungsional dan pelaksana.
Syamsir Rahman mengatakan perjanjian kinerja ini merupakan bentuk komitmen pihaknya untuk menyelesaikan target kinerja sesuai dengan indikator capaian kinerja, yang telah ditetapkan dalam RPJMD dan selaras dengan visi dan misi Pemerintah Daerah yaitu Gubernur Kalsel.
“Jadi PK ini komitmen yang kuat, agar kinerja dapat dipertanggung jawabkan dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Syamsir, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, dokumen perjanjian kinerja disusun berdasarkan pedoman dokumen Renstra 5 tahunan dan indikatornya harus sesuai dengan RPJMD Provinsi Kalsel.
Ia berharap melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini, ASN di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Kalsel, dapat meningkatkan Integritas, Akuntabilitas dan Transparansi, sehingga dapat membentuk komitmen yang kuat dan menjadi awal sebuah kerja yang tuntas dan ikhlas, serta bisa direalisasikan dengan baik di tahun anggaran 2023. MC Kalsel/tgh