Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menandatangani pakta integritas dan perjanjian kinerja sebagai komitmen dalam melaksanakan pekerjaan sebagai ASN.
“Jadi, ada 65 ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel terdiri dari lima pejabat struktural, lima pejabat fungsional tertentu dan 55 staf,” ucap Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, di Banjarmasin, Jumat (20/1/2023).
Jaini menyampaikan, pakta integritas itu sebagai dukungan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Jadi dalam dokumen berisi janji terhadap ASN agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan siap menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila melanggar ketentuan tersebut,” ucap Jaini, di Banjarmasin, Jumat (20/1/2023).
Dilanjutkan Jaini, perjanjian kinerja ASN bukan hanya bersifat administratif tetapi dapat mengarah kepada manajerial yang memiliki efek ke bawah dan ke samping dalam organisasi.
“Maka dari itu, penandatanganan tersebut juga tidak hanya sebuah seremonial tetapi sebuah target kinerja yang menjadi komitmen agar dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” ungkap Jaini.
Jaini pun berharap, dari penandatanganan pakta integritas dapat membentuk komitmen yang kuat dan menjadi awal sebuah kerja yang tuntas dan ikhlas, serta bisa direalisasikan dengan baik di tahun anggaran 2023.
“Penandatanganan perjanjian kinerja dapat mendorong perbaikan struktur organisasi yang kurang rapi dan meminimalisir intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Jaini. MC Kalsel/Ar