Pemprov Bersama DPRD Kalsel Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Foto bersama usai menandatangani persetujuan Tiga Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren dan Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Perda pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu (14/12/2022). MC Kalsel/Ar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren dan Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Sehingga dari tiga Raperda tersebut telah diproses lebih lanjut menjadi Perda, sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Rabu (14/12/2022).

Sahbirin berharap, dari tiga Perda nantinya bisa membawa manfaat dalam menyejahterakan masyarakat di Kalsel.

Dijelaskan Sahbirin, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat sebagai upaya untuk membina keharmonisan dari berbagai dimensi keberagaman.

“Dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, maka ketentuan yang diatur didalamnya dapat menjadi pedoman dalam  penguatan sikap toleransi, hidup berdampingan secara aman, damai, rukun dan bekerjasama dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dilingkungannya,” tutur Sahbirin.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren menjadi bentuk perhatian bersama terhadap keberadaan dan perkembangan Pondok Pesantren.

“Dengan ditetapkannya Perda tentang Fasilitasi Pesantren menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam fasilitasi penyelenggaraan Pesantren di Kalsel sehingga memberikan pembinaan, pemberdayaan, afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya,” lanjut Sahbirin.

Selanjutnya, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi langkah maju daerah dalam pengelolaan keuangan.

“Dengan ditetapkannya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dapat menempatkan keuangan daerah pada peran yang semakin strategis, yaitu pilar utama pendanaan pembangunan yang turut menentukan arah dan keberhasilan pembangunan Kalsel pada masa mendatang,” kata Sahbirin. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai