Wujudkan Netralitas ASN Untuk Jaga Iklim Demokrasi Kalsel

Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulkan menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Kalimantan Selatan dalam rangka Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kalsel di salah satu hotel di Banjarmasin.

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor yang diwakilkan oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Sulkan menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Kalimantan Selatan dalam rangka Mewujudkan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kalsel di salah satu hotel di Banjarmasin.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kesediaan, komitmen para kepala daerah se-Kalimantan Selatan yang telah hadir dan mengikuti kegiatan ini untuk bersama-sama menjaga iklim demokrasi di Kalsel,” sebut Sulkan, Selasa (6/12/2022).

Iklim demokrasi yang kondusif ini, merupakan modal utama bagi pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan etika dalam menjalankan praktek birokrasi pemerintahan.

“Kesempatan ini, saya ingin mengingatkan dan menekankan kembali, tentang pentingnya netralitas ASN khususnya dalam menghadapi pemilu tahun 2024 nanti,” lanjutnya.

Netralitas ASN menjadi prasyarat utama, seorang ASN selaku unsur aparatur negara dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan, serta pelayan masyarakat.

Hal ini disebutkan telah diatur di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Diketahui, penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu serentak tahun 2024 kurang dari dua tahun lagi, inienjadi agenda penting yang menentukan terwujudnya pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Untuk itu, ASN sebagai bagian dari warga negara, juga berkewajiban untuk menyukseskan pemilu nanti, dalam kerangka tugas dan kewajibannya, ASN harus mampu menghadirkan birokrasi yang berpihak pada kepentingan negara dan rakyat.

“Oleh sebab itu, ASN harus bersikap netral dalam pemilu, harus terbebas dari pengaruh dan kepentingan politik praktis dalam pemilu, jangan sampai ketentuan tentang netralitas yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta peraturan lainnya, dilanggar oleh ASN,” katanya. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai