Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalsel sebagai wali data tingkat daerah, menjelaskan peran dan pengetahuan kepada pemerintah kota Banjarmasin tentang pengolahan data yang benar dan baik harus sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Muslim pada sosialisasi tata kelola data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia (SDI) yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfotik Kota Banjarmasin, Senin (21/11/2022).
Muslim menjelaskan, SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan daerah, untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.
“Kami sebagai wali data tingkat daerah, memeriksa kesesuaian data dari produsen data, lalu menyebarkannya di portal SDI dan juga membantu pembina data tingkat daerah dalam membina produsen data tingkat daerah,” ucap Muslim.
Lalu, dari yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Kominfo Kalsel, Panitia Penyelenggara dari Dinas Kominfotik Kota Banjarmasin, mengharapkan dari kegiatan ini dapat menghasilkan data yang berkualitas, memiliki rekomendasi dan disertai dengan metadata.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, agar pengolahan data sesuai dengan prinsip SDI,” katanya. MC Kalsel/ARH