COVID-19 Melandai, Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah I Kalsel Lakukan Pengawasan Tatap Muka

Kepala Balai pengawasan ketenagakerjaan Daerah wilayah I Kalsel, Sabrina Hermanasari, di Banjarmasin, Senin (21/11/2022).

Sejak pandemi COVID-19 mengalami penurunan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Balai pengawasan ketenagakerjaan Daerah wilayah I Kalsel kembali melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang dibina secara tatap muka sejak tahun tadi.

“Kami di Balai pengawasan ketenagakerjaan Daerah wilayah I Kalsel membina sebanyak dari 2.591 perusahaan dengan total 41.360 tenaga kerja untuk Kota Banjarmasin dan Kabupaten Batola menurut data wajib lapor ketenagakerjaan,” kata Kepala Balai pengawasan ketenagakerjaan Daerah wilayah I Kalsel, Sabrina Hermanasari, di Banjarmasin, Senin (21/11/2022).

Ia menjelaskan, di dalam perusahaan ini terbagi menjadi tiga skala yaitu, skala besar, menengah dan kecil.

Untuk penentuan skala pada perusahaan tergantung dari jumlah tenaga kerja yang ada di perusahaan tersebut.

“Skala kecil jumlah tenaga kerja kurang dari 25 orang, skala menengah diantara 25 hingga 75 orang, dan skala besar lebih dari 75 orang,” tuturnya.

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan, Arie Setiawan menambahkan dalam pembinaan serta pengawasan setiap perusahaan itu diwajibkan kepada setiap pengawas menghandle minimal 5 perusahaan setiap bulannya.

“Hingga saat ini, Balai wilayah satu memiliki pengawas ketenagakerjaan sebanyak 9 orang, kalau dihitung dalam satu tahun, para pengawas bisa melakukan pembinaan sebanyak 540 perusahaan,” ungkapnya.

Sedangkan selama tahun 2022 ini ada beberapa pelaporan dari tenaga kerja terkait tentang norma ketenagakerjaan.

“Karena norma ketenagakerjaan ini luas dan kompleks, biasanya yang dilaporkan oleh tenaga kerja yaitu terkait kesejahteraan salah satunya seperti kekurangan upah,” jelasnya.

Apabila terjadi hal tersebut, ia menjelaskan, akan menindak tegas terhadap pelanggaran dalam norma pengupahan karena didalamnya terdapat ancaman pidana.

“Maka dari itu, biasanya kami selaku pengawas ketenagakerjaan menindak tegas terhadap pelanggaran norma pengupahan melalui mekanisme yang telah diatur,” pungkasnya. MC Kalsel/usu

Mungkin Anda Menyukai