Penanganan Bencana Secara Terpadu dan Terkoordinasi

Foto bersama peserta rapat kontingensi banjir 2022

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Rapat Penyusunan Dokumen Rencana Kontingensi Banjir Tahun 2022 di salah satu hotel di Banjarmasin.

Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Selatan, R Suria Fadliansyah menyampaikan maksud dan tujuan rapat agar ancaman bencana yang nantinya terjadi dapat ditangani secara terpadu dan terkoordinasi.

“Maksud dilaksanakannya kegiatan rencana kontingensi ini adalah tersedianya suatu rencana penanganan bencana dengan salah satu ancaman yaitu bencana banjir yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi,” ujar R Suria Fadliansyah, Rabu (26/10/2022).

Rapat ini sekaligus untuk menjalin sinergitas antar sektor dan lembaga, agar terlaksananya kesiapsiagaan dalam penanggulangan bencana terutama terhadap daerah yang rawan bencana melalui tersedianya dokumen dan pedoman berupa rencana kontingensi banjir.

Sebagai dasar kegiatan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana disebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, masyarakat serta dunia usaha yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh pada tahapan pra-bencana, saat tanggap darurat dan pasca-bencana.

45 peserta yang hadir merupakan perwakilan dari BPBD Provinsi, Instansi/lembaga, TNI, Polri, SKPD Provinsi, Organisasi kebencanaan yang tergabung sebagai Tim Penyusun Dokumen Renkon dan BPBD kabupaten/kota. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai