Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Risdianto Haleng HB sisa masa jabatan tahun 2019-2024 menggantikan Hamsyuri yang telah meninggal dunia, menjadi sangat penting untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan DPRD dalam menjalankan hubungan kemitraan dengan pemerintah, membangun partisipasi, serta menyerap aspirasi masyarakat.
“Mudah-mudahan Risdianto Haleng dapat segera beradaptasi dengan tugas dan amanah sebagai anggota DPRD Kalsel dalam memberikan sumbangsih yang nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalsel,” kata Plt Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel, Muhammad Jaini, Banjarmasin, Jumat (21/10/2022).
Apalagi tantangan kedepannya, lanjut Jaini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel tidak dapat bekerja sendiri. Namun, diperlukan sinergitas anggota DPRD dalam menjalankan strategi dan kebijakan pemulihan perekonomian pasca pandemi, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan daya saing daerah.
“Kita tahu kerja sama Pemprov Kalsel bersama DPRD sudah berjalan dengan baik. Kemitraan yang baik ini menjadi pondasi bagi terwujudnya Provinsi Kalsel yang Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan (MAJU),” ungkap Jaini.
Dijelaskan Jaini, fungsi utama dari DPRD sebagai lembaga legislatif dalam membuat perundang-undangan. Peran dan kewenangan legislatif juga sangat strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Fungsi pengawasan ini ditujukan kepada pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan,” sebut Jaini.
Jaini pun mengatakan, kedudukan dan keberadaan DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki nilai penting dalam menjaga, mengawal dan memperjuangan kepentingan masyarakat, serta bisa memastikan masyarakat dapat mengakses hasil dari pembangunan daerah.
“Maka dari itu, lembaga legislatif agar dapat bertugas secara optimal dalam menjalankan seluruh fungsinya,” kata Jaini. MC Kalsel/Ar