Tertibkan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

foto bersama pada Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Alat dan Perangkat Telekomunikasi. MC Kalsel/Jml

Guna mewujudkan penggunaan spektrum frekuensi radio yang aman, Balai Monitor (BALMON) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI melaksanakan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Alat dan Perangkat Telekomunikasi di salah satu hotel berbintang di Kabupaten Banjar, Kamis (29/9/2022).

Upaya inipun didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel.

Kepala Diskominfo Kalsel, Muhammad Muslim mengatakan, penertiban dan pengawasan spektrum frekuensi radio ini perlu dilakukan agar penggunaannya lebih tertib dan aman khususnya spektrum frekuensi radio yang digunakan dalam sektor penerbangan.

“Kita harus arif dan bijaksana dalam menggunakan frekuensi radio ini, sehingga spektrum frekuensi radio yang saat ini dimanfaatkan bisa digunakan sebaik mungkin,” kata Muslim.

Muslim menambahkan, penertiban spektrum frekuensi radio juga bisa didukungan masyarakat dengan pengalihan siaran analog ke siaran digital atau Analog Switch Off (ASO), dengan begitu spektrum frekuensi radio ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh sektor lain, khususnya sektor penerbangan.

“Dengan berjalannya transisi ASO ini, maka spektrum frekuensi radio bisa dimanfaatkan lebih optimal lagi untuk kepentingan yang lain, baik itu untuk monitoring bencana, penerbangan, dan lain sebagainya, “tutur Muslim.

Sementara itu Kepala BALMON Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banjarmasin, Mujiyo mengatakan, melalui kegiatan sosialisasi ini pihaknya bersama komunitas radio amatir di Kalsel ingin mengedukasi masyarakat pengguna frekuensi radio agar dapat memahami ketentuan dan peraturan penggunaan spektrum frekuensi radio, alat dan perangkat telekomunikasi.

“Dengan kondisi tertib dalam penggunaan frekuensi radio, tentunya akan dapat meminimalisir gangguan frekuensi radio, khususnya pada sektor navigasi penerbangan,” kata Mujiyo.

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, lanjut Mujiyo, masyarakat yang ketahuan melakukan pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif.

Mujiyo menjelaskan, selain sanksi administratif, pihaknya juga akan melakukan penyitaan perangkat siaran, untuk selanjutnya penghapusan atau penghancuran barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran sertifikasi perangkat dan alat telekomunikasi.

“Kita sudah melaksanakan kegiatan penghapusan atau penghancuran barang bukti perangkat telekomunikasi untuk tahap pertama. Untuk itu saya minta masyarakat dpat mematuhi dan memahami segala ketentuan dalam penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat telekomunikasi demi terwujudnya tertib penggunaan spektrum frekuensi radio yang akan meminimalisir terjadinya interfrensi,” ungkap Mujiyo. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai