Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin merupakan salah satu lembaga yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen, melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak 2017 lalu.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalsel, Birhasani mengatakan, kepengurusan BPSK akan berakhir pada Maret 2023 mendatang, mengingat keberadaannya yang begitu penting dalam upaya perlindungan konsumen, maka Gubernur Kalsel kembali memerintahkan untuk segera melakukan persiapan pemilihan keanggotaan BPSK periode 2023 – 2028.
“BPSK perlu diteruskan aktivitasnya di Kalsel, mengingat manfaatnya bagi masyarakat sangatlah positif dalam membantu menyelesaikan terjadinya sengketa antara konsumen dengan pengusaha dan keberadaannya juga berfungsi sebagai bagian pelayanan publik,” kata Birhasani.
Dikatakan Birhasani, di era ekonomi yang mengglobal ini, peredaran barang dan jasa sudah mendunia seakan tidak ada batas antara suatu negara, bahkan peredaran barang tembus hingga ke pedesaan.
Seiring dengan perkembangan itu tentunya konsumen juga semakin cerdas, lanjut Birhasani, sehingga tidak bisa dihindarkan terjadinya berbagai masalah dan sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.
“Untuk menjembatani dalam penyelesaian permasalahan tersebut sangat diperlukan adanya suatu lembaga yang bisa membantu konsumen untuk menyesuaikan permasalahannya dengan pelaku usaha. Sehingga diharapkan kerja BPSK berkelanjutan,” ucap Birhasani. MC Kalsel/scw