Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus berupaya melakukan pencegahan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut disampaikan Kepala DPPPA Provinsi Kalsel, Adi Santoso, saat membuka kegiatan Temu Koordinasi Organisasi Kelembagaan Masyarakat Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (22/9/2022).
Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang perlu diselesaikan, kerap kali korban kekerasan tidak menyuarakan apa yang mereka alami baik itu kekerasan fisik, mental, maupun seksual.
“Banyak diantara korban yang kesulitan melapor atau tidak berani melaporkan kekerasan yang mereka alami. Pelayanan pengaduan merupakan pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan kasus yang dialami,” kata Adi.
Adi menyampaikan, dari banyaknya permasalahan perempuan dan anak yang ada dimasyarakat maka peran negara hadir, dan dibutuhkan koordinasi yang kuat dari semua pemangku kepentingan untuk memecahkan permasalahan perempuan dan anak, sehingga penguatan koordinasi dan sinergi inilah yang menjadi salah satu kunci.
“Keberhasilan dalam menghadirkan peran negara dalam menjawab tantangan permasalahan perempuan dan anak tanpa ada perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucap Adi.
Hal ini, dalam persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi hal yang paling krusial.
Ditambahkan Adi, dalam dinamisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, kekerasan sering terjadi di lingkungan keluarga dan dilingkungan yang tidak ramah, tentunya ini bukan hanya urusan pemerintah melainkan diperlukan partisipasi semua pihak, tidak hanya sesama lembaga pemerintah baik pusat dan daerah, tetapi juga organisasi dan lembaga masyarakat untuk turut bersama terlibat dalam pembangunan perberdayaan perempuan dan perlindungan anak, sehingga kekerasan kepada perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama sehingga hal itu tidak terjadi pada keluarga, sahabat, dan masyarakat. MC Kalsel/scw