Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan solusi pembayaran, bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan dengan cara dicicil melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Menurut Kepala Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Kesehatan Publik (UKP) BPJS Cabang Banjarmasin, Jahidah, sasaran program REHAB sendiri yakni semua peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan 4 sampai dengan 24 bulan.
“Jadi program REHAB sendiri terbilang baru, tentu sangat bermanfaat sekali dalam membantu peserta yang iurannya tertunggak seperti peserta mandiri atau yang segmentasinya memiliki tunggakan di atas 3 bulan yakni 4 sampai 24 bulan,” katanya saat Media Gathering Bareng JKN BPJS Kesehatan bersama insan media di Banjarmasin, Rabu (21/9/2022).
Ia berharap, dengan adanya program REHAB ini dapat membantu keaktifan kepesertaan di BPJS Kesehatan.
“Dengan adanya program REHAB ini, semoga bisa membantu keaktifan kepesertaan di BPJS kesehatan dan meningkatkan kualitibilitas iuran. Sehingga tidak ada lagi peserta yang menunggak iuran dan tidak ada lagi yang tidak bisa menggunakan kartu JKN dalam kondisi non aktif,” ujarnya.
Bagi peserta yang ingin mengikuti program REHAB dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. MC Kalsel/tgh