Upayakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dengan Bimtek LKS se-Kalsel

Suasana Bimbingan Teknis Lembaga Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalsel. MC Kalsel/Rns

Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemda dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Selatan (Kalsel), Siti Nuriyani dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Se-Kalsel mengatakan, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial salah satunya diwujudkan dalam bentuk mendirikan LKS.

“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Pasal 1 Ayat 10 disebutkan, lembaga kesejahteraan sosial adalah suatu organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,” kata Nuriyani, Banjarmasin, Rabu (24/8/2022).

Menurut Nuriyani, peran LKS sesuai dengan Permensos Nomor 184 Tahun 2011 tentang LKS adalah mencegah terjadinya masalah sosial, memberikan pelayanan sosial kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial, dan menyelenggarakan konsultasi kesejahteraan keluarga.

“Kehadiran sejumlah LKS atau panti-panti dinilai cukup pesat perkembangannya baik jumlah, persebaran maupun jenis pelayanan, seperti pelayanan terhadap anak terlantar, anak jalanan, korban Nafza, disabilitas, serta lanjut usia,” ucap Nuriyani.

Nuriyani menyampaikan, adapun jumlah LKS di Kalsel sebanyak 135, yang terdiri dari 120 LKS anak, tiga LKS lanjut usia, sembilan LKS disabilitas dan tiga LKS Nafza. Dengan banyaknya kehadiran LKS di Kalsel merupakan alat dan faktor peluang bagi pemerintah dalam upaya pengentasan berbagai permasalahan sosial.

Namun disisi lain menurut Nuriyani, menjadi permasalahan di lapangan apabila kualitas penyelenggaraan kesejahteraan sosial cenderung menurun dan tidak standar. Sehingga diperlukan upaya peningkatan kualitas LKS secara terencana dan berkesinambungan.

“Oleh karenanya perlu dilakukan bimbingan teknis tentang intervensi langsung terhadap PPKS secara komprehensif agar kualitas pelayanan yang diberikan semakin berkualitas,” kata Nuriyani.

Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kalsel, Anhar Ihwan mengatakan, kegiatan bimtek LKS yang digelar mulai 23 hingga 25 Agustus ini merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalsel dalam rangka meningkatkan kualitas LKS yang mampu menyelenggarakan kesejahteraan sosial secara mandiri, profesional dan akuntabel.

“Kita berharap tahun depan jumlahnya lebih banyak karena tahun ini hanya 30 yang mengikuti sedangkan di Kalsel sangat banyak LKS. Semoga dengan diadakan bimtek ini dapat meningkatkan kualitas LKS dalam rangka memberikan pelayanan kepada PPKS,” kata Anhar. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai