Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah membentuk tim dalam hal penindakan peredaran rokok ilegal di pasaran.
“Kami memfokuskan titik pengawasan pada beberapa toko di Banjarmasin, namun toko yang dijadikan sampel pengawasan itu memang tidak ditemukan peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Disdag Kalsel, Birhasani, Banjarmasin, Selasa (23/8/2022).
Oleh karena itu Birhasani menyampaikan, Disdag Kalsel akan membuat surat edaran kepada toko, agen dan pengecer rokok.
“Apabila menemukan rokok yang ilegal (tidak ada tanda Bea Cukai) maka harus melaporkan melalui kontak yang diberikan oleh Bea Cukai, selanjutnya untuk pemberian sanksi akan di tindak lanjuti oleh Bea Cukai,” ucap Birhasani.
Pada 2022 ini Bea Cukai Banjarmasin, menurut Birhasani telah melakukan sosialisasi tentang rokok ilegal dengan harapan masyarakat dapat lebih meningkatkan kewaspadaannya terhadap peredaran rokok ilegal ini.
“Hal ini dapat diidentifikasi melalui ciri-cirinya yaitu rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan,” jelas Birhasani.
Untuk itu, bagi masyarakat yang mau melaporkan adanya indikasi penyebaran rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Banjarmasin, dapat menghubungi layanan informasi di 0811500830. MC Kalsel/scw