Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemasangan spanduk imbauan kepada masyarakat di sejumlah lokasi di daerah rawan Kebaran hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalsel.
Kepala Pelaksana BPBD Kalsel, R Suria Fadliansyah mengatakan jika langkah penanggulangan Karhutla di Kalsel tidak hanya dilakukan dengan penanggulangan saat kejadian.
“Penanggulangan bencana asap akibat Karhutla tidak hanya tindakan pemadaman, sebelum terjadi, kita sudah bertindak dengan pemasangan imbauan-imbauan,” sebut Suria, Jumat (12/8/2022).
Pemasangan imbauan terus dilakukan sejak bulan Juni lalu.
Pada spanduk yang dipasang menyampaikan pesan dengan tulisan “STOP!!! JANGAN MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN”.
Tidak hanya imbauan untuk tidak membakar, informasi terkait ganjaran kepada masyarakat yang melanggar juga tertuang sebagai ancaman, yakni pelaku pembakar akan diancam pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal 15 miliar rupiah.
Hal itu tertuang dalam undang-undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. MC Kalsel/Fuz