Guna memaksimalkan pelayanan kepada perempuan dan anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan kemudahan pelayanan pengaduan atau konsultasi melalui layanan hotline di 0812-5309-8883.
Kepala UPTD PPA Kalsel, Said Zulkifli Rival mengatakan, pelayanan yang diberikan ada enam kategori yaitu Pengaduan Masyarakat, Pengelolaan Kasus, Penjangkauan Korban, Penampungan Sementara, Mediasi dan Pendampingan (hukum, psikologis, dan kesehatan).
“Kita memiliki nomer hotline 24 jam untuk memudahkan pelayanan pengaduan korban atau siapa saja untuk berkonsultasi mengenai kasus yang masuk dalam kategori pelayanan UPTD PPPA Kalsel,” kata Zulkifli, Banjarmasin, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, UPTD PPPA Kalsel juga memberikan rumah perlindungan untuk korban sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kalsel. Rumah perlindungan ada dimana saja yang diberikan kepada korban baik korban kekerasan atau kekerasan seksual.
“Kita memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya,” kata Zulkifli.
Pada kesempatannya, Zulkifli berpesan agar masyarakat jangan ragu melaporkan apabila mengalami, mendengar dan mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi,” ucap Zulkifli. MC Kalsel/scw