LK3 Kalsel Uji Enam Perusahaan dari Target 13 Perusahaan di Sepanjang Bulan Maret 2021

Kepala UPTD LK3 Kalsel, Idehamsyah, menjelaskan terkait layanan di LK3 Kalsel, Banjarmasin, (10/3/2021). MC Kalsel/Jml

Guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja (LK3) Kalimantan Selatan telah melakukan pengujian pada enam perusahaan dari target 13 perusahaan di bulan Maret ini.

Kepala UPTD LK3 Kalsel, Idehamsyah, menjelaskan melalui pengujian tersebut pihaknya bisa memberikan rekomendasi kepada perusahaan apabila dalam hasil pengujian terdapat indikator yang melewati ambang batas yang ditetapkan dalam Permenaker.

“Kalau misalnya ada hal-hal yang perlu diperbaiki atau di atas ambang batas dari hasil pengujian baik itu terkait lingkungan kerja, penerangan, kebisingan, dan lainnya maka akan kami berikan saran kepada mereka (perusahaan) apa saja yang perlu diperbaiki agar sesuai dengan peraturan yang ada, sebab kalau itu dibiarkan bisa berpotensi terjadinya kecelakaan kerja,” kata Idehamsyah, Banjarmasin, (10/3/2021).

Sementara itu, Penanggung Jawab Teknis Pengujian LK3 Kalsel, Rina Twinasty menjelaskan layanan pengujian yang dilakukan oleh LK3 Kalsel bervariasi tergantung dari permintaan perusahaan.

“Bervariasi tergantung permintaan mereka (perusahaan) ada yang minta lingkungan kerja saja, ada yang minta uji udara atau kebauannya saja, atau juga faktor fisika seperti getaran, kebisingan, dan lainnya,” ujar Rina.

Di bulan Maret ini, lanjut Rina, permintaan pengujian lebih banyak datang dari perusahaan yang ada di Tapin, kemudian Banjarmasin, Tabalong, bahkan sampai ke Palangkaraya Kalimantan Tengah.

“Permintaan pun bervariasi juga tidak hanya di Kalsel tapi juga ada permintaan pengujian dari perusahaan di Kalteng,” tutur Rina.

Hasil pengujian biasanya terbit dalam kurun waktu 14 hari kerja. Namun, hasil tidak bisa dipublikasikan jika tidak ada izin dari perusahaan.

“Untuk hasil biasanya 14 hari kerja sudah keluar, tapi hasil ini tidak bisa dipublikasikan terkecuali ada izin atau ada masalah hukum,” imbuh Rina.

Untuk tim pengujian, selama masa pandemi ini diwajibkan melakukan rapid test antigen sebelum melakukan tugas di perusahaan yang mengajukan pengujian.

“Selama pandemi petugas wajib di rapid antigen yang diakomodir oleh perusahaan yang mengajukan pengujian. Biasanya mereka mengirimkan surat pengantar ke klinik petugas kita tinggal datang kesana. Dalam melakukan pengujian satu tim biasanya terdiri dari tiga sampai empat orang tergantung permintaan dari perusahaan,” tukas Rina. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai