Sebanyak 60 pelaku usaha ekonomi kreatif pemula dari berbagai sub sektor mengikuti pelatihan yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kalsel.
Pelatihan ini merupakan salah satu langkah Dispar Kalsel menghadapi perubahan pola pasar dari konvensional ke digital yang berdampak terhadap pelaku usaha ekonomi kreatif di Kalsel.
Kepala Dispar Kalsel, Muhammad Syarifuddin mengatakan, masyarakat sudah mulai terbiasa bertransaksi secara digital. Peningkatan transaksi usaha melalui e-commerce meningkat secara drastis, bahkan masyarakat sudah mulai terbiasa bertransaksi secara elektronik.
“Bagi sektor ekonomi kreatif, perubahan ini menimbulkan peluang sekaligus tantangan. Situasi pandemi COVID-19 membuktikan mereka yang bisa beradaptasi dan berinovasilah yang bisa bertahan, bahkan berkembang secara pesat. Kami mengambil inisiatif untuk membagikan wawasan, serta menyamakan persepsi terkait pentingnya pengetahuan yang diperlukan untuk menjawab tantangan perubahan teknologi ini,” kata Syarifuddin, Banjarmasin, Kamis (28/7/2022).
Syarifuddin menambahkan, selain perubahan pola transaksi pasar, salah satu isu utama yang menjadi perhatian pelaku usaha ekonomi kreatif, yaitu pembentukan branding yang sesuai dengan karakteristik produk, baik dari sisi kelebihan maupun kekurangannya.
“Pembentukan sebuah brand sangat penting, karena dapat menentukan arah pengembangan serta market yang hendak disasar dalam memasarkan produk barang dan jasa, brand bukan sekadar logo atau merk, namun identitas korporasi yang merepresentasikan lini usaha kita sekaligus para konsumen dan audiens yang menjadi target market usaha,” ucap Syarifuddin.
Untuk itu, pada pelatihan kali ini Dispar Kalsel turut menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kalsel untuk memberikan sosialisasi tentang pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), terutama yang berkaitan dengan brand yang menjadi kekuatan utama suatu produk ekonomi kreatif.
“HAKI ini sangat penting, agar brand atau produk dari para pelaku usaha ekonomi kreatif pemula ini terlindungi sacara hukum, sehingga sulit untuk ditiru (plagiasi),” kata Syarifuddin. MC Kalsel/Jml