Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel kembali diminta pemerintah pusat melakukan pendataan kepada masyarakat penerima Set Top Box (STB).
Hal ini dilakukan sebagai upaya agar pembagian STB bisa tepat sasaran kepada masyarakat, sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Pengadaan STB ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah memiliki tugas untuk memberikan sosialisasi dan pendataan,” ucap Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, Banjarbaru, Kamis (14/7/2022).
Selain melakukan pendataan, Muslim mengatakan, pihaknya juga masih mengonfirmasi kepada pemerintah pusat terkait jumlah STB yang akan diterima oleh Provinsi Kalsel.
“Dulu informasi yang kita dapat, Kalsel akan menerima sekitar 80 ribu STB. Namun ini harus kembali kita konfirmasi dan verifikasi agar pembagian bisa tepat sasaran kepada masyarakat sesuai ketentuan dan memastikan mereka benar-benar memiliki televisi atau tidak,” kata Muslim.
Terkait dengan pemancar sinyal televisi digital, menurut Muslim, sebagian daerah di Kalsel telah siap dan tidak ada masalah.
Muslim menuturkan, Pemprov Kalsel terus berupaya agar masyarakat bisa menikmati layanan televisi digital secepat mungkin.
“Jika menurut Undang-Undang itu batas akhirnya pada 2 November 2022, dan kami terus berupaya agar masyarakat kita bisa segera menikmati layanan televisi digital ini,” ucap Muslim. MC Kalsel/Jml