Pemprov Kalsel Sampaikan Pendapat Atas Tiga Raperda Inisiatif DPRD

Suasana Rapat Paripurna terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Wilayah Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Senin (11/7/2022). MC Kalsel/Ar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyampaikan pendapat terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Rapat Paripurna, Banjarmasin, Senin (11/7/2022).

Tiga Raperda inisiatif DPRD meliputi, Penyelenggaraan Perizinan, Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Wilayah Provinsi Kalsel.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, diwakilkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel, Nurul Fajar Desira mengatakan, tiga Raperda inisiatif DPRD harus memenuhi tertib regulasi, kaidah-kaidah pembentukan produk HUKUM daerah dan mekanisme prosedur pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

“Sehingga dalam tertib regulasi pembentukan Perda sangat ditentukan oleh berbagai aspek kewenangannya,” kata Fajar.

Dijelaskan Fajar, substansi atau materi muatan yang diatur dalam Raperda harus termasuk ke dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, bidang pekerjaan umum dan penataan ruang atau urusan penanggulangan bencana, karena menyangkut perangkat daerah yang ditunjuk melaksanakan Perda ini nantinya yang ditetapkan dan diundangkan agar betul-betul implementatif saat diberlakukannya.

“Maka dari itu, perlunya dikaji kembali mengenai lokus atau yurisdiksi berlakunya Raperda ini, sebab Perda provinsi tidak bisa diimplementasikan di kabupaten/kota, apabila peran gubernur sebagai kepala daerah dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tidak bisa dilaksanakan,” ujar Fajar.

Fajar pun melanjutkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan terhadap pengajuan Raperda ini sebagai pelayanan di bidang perizinan yang merupakan salah satu jenis pelayanan publik dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah dengan berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kriteria, serta kebijakan pemerintah pusat.

Kemudian, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil terhadap pengajuan Raperda ini perlu produk kebijakan daerah sebagai landasan yuridis, guna melakukan pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil di Provinsi Kalsel, tetapi perlu objek-objek pengaturan dalam Raperda ini nantinya yang berorientasi pada pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, serta memerlukan juga dukungan penuh dari pemerintah kabupaten/kota se-Kalsel.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase dan Pengendalian Banjir di Wilayah Provinsi Kalsel terhadap pengajuan Raperda ini sebagai bentuk perhatian dan kepedulian DPRD terhadap kondisi daerah di Provinsi Kalsel,” kata Fajar. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai