Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memfasilitasi penyelenggaraan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat di desa melalui workshop.
“Ini memang tanggung jawab kita terhadap pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat desa, terutama dalam hal fasilitasi ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakatnya guna menghindari penyalahgunaan narkoba,” ucap Kepala Dinas PMD Provinsi Kalsel, Faried Fakhmansyah, di Banjarmasin, Senin (4/7/2022).
Dikatakan Faried, kegiatan ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 2 Ayat (7) yang mengatur Kepala Desa bertanggung jawab untuk melaksanakan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di desa.
“Kegiatan fasilitasi yang dilakukan oleh kepala desa, diantaranya sosialisasi mengenai bahaya narkoba, mendorong lahirnya regulasi desa mengenai upaya penanggulangan narkoba, mengalokasikan anggaran desa untuk kegiatan penanggulangan narkoba, dan melaporkan seluruh kegiatan desa mengenai upaya penanggulangan narkoba,” ujar Faried.
Pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di desa, lanjut Faried, harus dilaksanakan secara sinergis dengan pemangku kepentingan.
“Kita semua harus bekerja sama memfasilitasi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat agar bisa mandiri mengelola pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di desa,” tambah Faried.
Faried menjelaskan, pemerintah secara berjenjang telah berupaya mencegah dan menangani penyalahgunaan narkoba hingga tingkat desa. MC Kalsel/Ar