Tindak Lanjuti Pergub Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. MC Kalsel/Rns

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kalsel menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang dihadiri Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, lembaga dan Komunitas Penyandang Disabilitas.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin, yang menjadi narasumber mengatakan, rakor digelar untuk melanjutkan pembahasan terkait Pergub dalam hal penguatan pemenuhan hak dan kepedulian kepada disabilitas di Kalsel.

“Harapan kita dalam Pergub ini juga diikuti dengan adanya Rencana Aksi Daerah (RAD) yang secara masif dan menyeluruh disusun di 13 kabupaten/kota, sehingga pemenuhan hak disabilitas di Kalsel dapat secara umum dilakukan,” kata Lutfi, Banjarmasin, Rabu (15/6/2022).

Menurut Lutfi, selama ini di Kalsel sudah mempunyai RAD yang menyangkut kegiatan disabilitas, namun yang mempunyai program tersebut hanya di empat kabupaten/kota, oleh karena itu dengan adanya Pergub ini, dapat dilaksanakan menyeluruh.

Lutfi mengatakan, rakor tersebut merupakan kegiatan positif dalam menyakut hak-hak disabilitas untuk mendapatkan pemerataan hak. Sudah sepatutnya ini menjadi pengarusutamaan bahwa kelompok yang termarginalkan tidak boleh terjadi lagi.

“Fasilitas umum selama ini menjadi salah satu yang harus masuk dalam sebuah pengarustamaan tersebut, bukan hanya fasilitas umum milik pemerintah, namun semuanya fasilitas umum termasuk milik swasta dan bangunan yang baru dibangun harus ramah terhadap kaum disabilitas,” jelas Lutfi.

Sementara itu, Kepala Dinsos Kalsel, Siti Nuriyani menyebutkan, rakor tersebut sudah direncanakan dari 2021 dan baru terealisasi pada tahun ini.

“Kita juga menginginkan saran dan masukan dari penyandang disabilitas, organisasi difabel dan sejumlah instansi terkait, untuk menyempurnakan pembentukan Pergub tersebut nantinya,” kata Nuriyani.

Nuriyani juga menyebutkan, prinsip dasar rehabilitasi sosial penyandang disabilitas secara umum terbagi menjadi tiga, yaitu rehabilitasi sosial berbasis keluarga, rehabilitasi sosial berbasis komunitas/masyarakat (melalui lembaga kesejahteraan sosial), dan rehabilitasi sosial berbasis residensial (berada di dalam panti). Rehabilitasi sosial untuk penyandang disabilitas mengutamakan layanan dalam keluarga dan komunitas, sedangkan rehabilitasi sosial di dalam panti (yang bersifat residensial) merupakan alternatif terakhir yang akan diberikan. MC Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai