Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPPA) 2021 untuk bisa di proses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, menyampaikan Raperda tentang LPPA 2021 ini penting karena menjadi landasan yuridis produk kebijakan daerah, sekaligus memiliki urgensi yang cukup luas untuk mengevaluasi pelaksanaan APBD sebelumnya dan perlu diperhatikan juga dalam pelaksanaan tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya.
“Alhamdulillah, pembahasan mengenai Raperda tentang LPPA 2021 terselesaikan dengan baik dan demokratis, semoga sinergi dan kerja sama bersama DPRD bisa melahirkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pelayanan prima dan memberikan pertanggung jawaban yang sebaik-baiknya dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Sahbirin, pada rapat paripurna, di Banjarmasin, Rabu (15/6/2022).
Sahbirin menyampaikan, Raperda tentang LPPA 2021 akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme prosedur pembentukan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, sesegera mungkin akan disampaikan Raperda ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi, sebelum ditetapkan menjadi Perda,” tambah Sahbirin.
Sahbirin pun mengatakan, seluruh catatan pelaksanaan APBD, baik dalam bentuk saran, koreksi, dan rekomendasi dari DPRD akan selalu diperhatikan. MC Kalsel/Ar