Guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) terus bergerak cepat bersama Tim Kesehatan Hewan di masing-masing Kabupaten/Kota dan bekerja sama dengan Tim Kesehatan Hewan Provinsi Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Senin (30/5/2022).
“Ada ditemukan beberapa ternak terindikasi terinfeksi PMK di wilayah Kalsel, yaitu di Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, namun hal tersebut telah teratasi dengan langkah pengendalian yang cepat dan tepat dengan pemberian pengobatan, pemberian vitamin, biosekuriti yang ketat dan pengetatan lalu lintas ternak,” kata Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi.
Berdasarkan hasil uji Balai Veteriner Banjarbaru, Suparmi menyebutkan, ada 39 ternak yang terdiri dari 33 ekor sapi di Tanah Laut dan enam ekor sapi di Hulu Sungai Utara yang terkonfirmasi positif dan telah dinyatakan sembuh.
Melalui gerak cepat tersebut, Disbunnak dan Tim Terpadu dari berbagai instansi mampu mengendalikan penyebaran PMK di dua lokasi tersebut, sehingga sampai saat ini tidak ada laporan penyebaran PMK di wilayah lain di Kalsel.
“Upaya Tim Kesehatan Hewan dalam meningkatkan daya tahan tubuh pada ternak terduga, maupun ternak sehat lainnya yang berpotensi terdampak oleh penyebaran virus ini telah menunjukan hasil yang signifikan,” kata Suparmi.
Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya angka kesembuhan ternak yang diduga terindikasi PMK.
Oleh karena itu, Suparmi mengatakan, menjelang Hari Raya Iduladha, masyarakat tidak perlu khawatir untuk membeli hewan kurban dan tetap dapat mengonsumsi daging hewan kurban.
“Daging yang dihasilkan dari hewan yang terinfeksi PMK dan dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) yang ditunjuk pemerintah, dapat dikonsumsi masyarakat melalui prosedur penanganan yang tepat,” kata Suparmi.
Suparmi juga memastikan, masyarakat dapat membeli hewan kurban yang sehat dan bebas PMK, karena sampai saat ini tidak terjadi penambahan kasus di wilayah lain selain dua kabupaten yang terpapar PMK tersebut diatas.
“Ternak kurban juga akan dipastikan sehat dan bebas PMK, berdasarkan pemeriksaan Dokter Hewan di wilayah masing-masing,” jelas Suparmi.
Ternak kurban yang berasal dari luar daerah juga dipastikan aman, karena Kalsel hanya memberikan izin pemasukan dari daerah yang masih dinyatakan bebas PMK dan wajib menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang menyebutkan bahwa ternak tersebut sehat dan bebas PMK.
“Disbunnak juga membuka Posko Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Provinsi Kalsel dan hotline pelaporan dugaan ternak terindikasi PMK, sebagai pusat informasi PMK, masyarakat dapat menghubungi nomor 087842103762 dan 081703251685,” kata Suparmi. MC Kalsel/scw