Pemprov Kalsel Dorong Penuntasan Kawasan Kumuh di Kabupaten/Kota

Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Teddy Hidayat saat ditemui di ruang kerjanya, Bajarbaru, Senin (9/5/2022). MC Kalsel/tgh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel tahun 2022 memiliki program prioritas penuntasan kawasan kumuh di Kabupaten/Kota.

Mewakili Kadisperkim Kalsel, Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Teddy Hidayat mengatakan pada tahun ini bidangnya memiliki kegiatan prioritas penuntasan kawasan kumuh di 4 Kabupaten/Kota.

“Jadi, kami tahun ini ada kegiatan prioritas di 4 daerah tersebut seperti, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan dan Banjar,” kata Teddy di Banjarbaru, Senin (9/5/2022).

Menurutnya dari 4 daerah tersebut, ada 7 paket pekerjaan yang dilakukan, pertama Kota Banjarmasin berlokasi di kelurahan Mantuil, kemudian di Kabupaten Tanah Laut ada dua paket kegiatan yaitu di Desa Kuala Tambangan dan Desa Batakan. Selanjutnya, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yaitu tepatnya di Desa tumbukan banyu dan Kabupaten Banjar ada tiga paket yaitu di Muhara Halayung, Antasan senor dan Antasan senor hilir.

Sedangkan pengerjaan fisiknya di 4 daerah tersebut, pertama di Banjarmasin berupa siring beton, Kabupaten Tanah Laut Desa Batakan dan Kuala Tambangan dibangun beton cor. Lanjut, Kabupaten Banjar di Antasan Senor pembangunan paving block, Antasan Senor Hilir dibangun beton cor, dan Desa Muhara Halayung dibangun beton cor. Kabupaten Hulu Singai Selatan di Desa Tumbukan Banyu, dibangun titian ulin dengan cor beton.

“Semua paket tersebut telah masuk tahap evaluasi di Unit Layanan Pengadaan dan diperkirakan, setelah lebaran sudah ada penetapan pemenang kontrak. Kemungkinan di pertengahan Mei sudah ada kontrak perjanjian kerjanya,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0908/KUM/2019 tentang penetapan lokasi permukiman kumuh kewenangan Provinsi Kalsel dalam penanganannya berdasarkan wewenang dalam penataan kawasan kumuh luasannya 10 sampai 15 hektare.

Sedangkan di bawah 10 hektare wewenang kota dan di atas 15 hektare wewenangnya dari Pusat. Hal tersebut juga berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk selalu bersinergi dengan Kabupaten/Kota selaku pemangku kebijakan daerah, terhadap isu-isu dalam rangka mewujudkan target pengurangan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Provinsi,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai