Berkaca dari kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang 1.247 ekor sapi di Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor meminta Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) melakukan pencegahan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit yang bisa menyerang ternak ruminansia (hewan pemamah biak) tersebut.
Sahbirin menekankan agar Disbunnak Kalsel segera berkoordinasi dengan Balai Veteriner Banjarbaru untuk melakukan surveilans dan deteksi dini, serta bekoordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin untuk pengawasan lalu lintas ternak dan produk ternak yang akan masuk ke Kalsel.
Di sisi lain, Sahbirin juga menginginkan adanya imbauan kepada peternak, pelaku usaha ternak dan pengolahan daging, serta petugas kesehatan hewan agar turut waspada dan mencegah penyebaran penyakit menular hewan ternak.
“Bapak Gubernur juga meminta kita terus meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di check point yang ada di perbatasan dengan Kalteng dan Kaltim,” kata Kepala Disbunnak Kalsel, Suparmi, Banjarbaru, Minggu (8/5/2022).
Suparmi menyebutkan, Disbunnak Kalsel juga diminta berkoordinasi intens dengan dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten/ kota untuk meningkatkan biosekuriti di wilayah masing- masing.
Termasuk menggerakkan serta menyiagakan petugas-petugas Outbreak Investigation (OI), dokter hewan, dan paramedik hewan untuk mendeteksi dini serta melaporkan melalui sistem iSIKHNAS (integrated Sistem Kesehatan Hewan Nasional).
“Sesuai arahan Bapak Gubernur, kita juga akan melakukan pembatasan pertimbangan teknis dan rekomendasi masuknya hewan dan produk hewan dari Provinsi Jawa Timur yang dilalulintaskan ke wilayah Provinsi Kalsel,” jelas Suparmi.
Suparmi mengatakan, PMK tidak bersifat zoonosis (menular ke manusia), namun dapat menimbulkan kerugian ekonomi besar akibat angka penyebaran penyakitnya yang mencapai 100 persen, dan mengakibatkan penurunan produksi serta kualitas, sehingga berpotensi menghambat perdagangan hewan dan produknya.
Oleh karena itu, pencegahan diperlukan sebagai upaya pertumbuhan ekonomi merata di bidang peternakan, sesuai dengan visi misi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yakni Kalsel MAJU (Makmur, Sejahtera dan Berkelanjutan) sebagai gerbang Ibu Kota Negara.
“PMK merupakan penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/ belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, rusa, babi, unta dan beberapa jenis hewan liar seperti bison, antelope, dan menjangan,” kata Suparmi.
Indonesia telah dinyatakan sebagai negara bebas PMK pada tahun 1986 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 260/1986 dan kemudian diakui oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE) pada tahun 1990 dengan Resolusi Nomor XI. Namun, dengan ditemukannya kasus PMK di Jawa Timur, seluruh sektor kesehatan hewan harus mewaspadai penyakit ini.
“Hewan ternak yang terinfeksi virus ini menunjukan kepincangan, hipersalivasi (air liur menggantung), demam tinggi mencapai 41 derajat Celsius dan pembentukan lepuh luka di mulut, lidah, gusi, hidung, puting, dan di kulit sekitar kuku,” kata Suparmi. Biro Adpim/MC Kalsel/AY