Guna membantu pekerja atau buruh, pengusaha serta masyarakat umum dalam menyampaikan pengaduan Terkait Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Luncurkan Posko pengaduan THR.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan dibukanya posko ini untuk menerima pelaporan serta konsultasi tentang pembayaran THR tahun 2022.
“Posko ini sudah kami buka dari beberapa hari yang lalu hingga nanti H-7 sebelum lebaran,” ucapnya, Banjarmasin, Selasa (19/4/2022).
Pihaknya menambahkan, pembentukan posko THR ini menindaklanjuti dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Untuk pelayanannya sendiri ada 2 cara yaitu secara tatap muka dan bisa juga melalui telepon atau Whatsapp.
“Kalau untuk pelayanan secara tatap muka bisa dilakukan di Kantor Disnakertrans dan juga di Kantor Disnakertrans yang berada di 13 Kab/Kota dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tuturnya.
Lanjut Irfan, untuk jam pelayanan dibuka selama hari kerja dari pukul 08.00 sampai 15.00 WITA.
Selain itu, untuk pengaduan melalui telepon atau Whatsapp itu bisa dilakukan setiap hari selama 24 Jam.
“Untuk tim Posko THR tahun 2022 yang ada di Disnakertrans sendiri sudah dibentuk dan terdiri dari para pegawai Disnakertrans,” jelasnya. MC Kalsel/usu