Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan libur Ramadan serta hari Raya Idulfitri untuk Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat, Sekolah Luar Biasa (SLB) di 13 Kabupaten/Kota.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun bahwa untuk tahun ini ada 2 kali libur sekolah.
“Untuk libur ramadan mulai 28 sampai 30 April dan untuk libur Hari Raya Idulfitri mulai 3 hingga 7 Mei 2022,” ucapnya, Banjarbaru, Senin (18/4/2022).
Madun menjelaskan, kepada para siswa yang nantinya melaksanakan liburan agar tetap menerapkan protokol kesehatan karena saat ini di Indonesia khususnya Kalsel masih dalam suasana pandemi COVID-19.
“Kita tidak ingin apabila nantinya dimulai pembelajaran setelah libur ada kenaikan kasus COVID-19,” tegasnya.
Maka dari itu, diharapkan siswa dapat berperan untuk membuat pandemi COVID-19 menghilang salah satunya dengan melakukan vaksinasi COVID-19. MC Kalsel/usu