Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan, Heriansyah mengikuti rapat pembahasan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Rapat tersebut diinisiasi oleh Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan turut hadir Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi I, serta turut hadir mendamping Kepala Bakesbangpol Kalsel, Kepala Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, Jufrida Khairani bersama Kasubbid Ketahanan Seni, Grace A Manggalik.
“Kami dari Bakesbangpol Kalsel hadir sebagai mitra DPRD Kalsel dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang toleransi tersebut,” kata Heriansyah, Jumat (8/4/2022).
Penggodokan Raperda dilakukan dengan mendengarkan masukan dari seluruh peserta rapat.
Disebutkan dari Biro Hukum memberikan masukan terkait dengan tata cara penulisan sedangkan dari FKUB mengajukan perhatian terhadap permasalahan yang tengah berjalan untuk dicarikan solusi.
“FKUB juga memberikan masukan, dengan adanya Perda ini diharapkan tidak terjadi lagi konflik, tidak terjadi penistaan agama dan diskriminasi antar golongan,” tambah Heriansyah.
Manfaat dari Raperda ini diharapkan masyarakat bisa menerima perbedaan dalam beragama dan kemudian terciptanya keharmonisan dan kedamaian, menguatkan tali persaudaraan, rasa nasionalisme, dan keimanan masing-masing pribadi masyarakat.
“Jika sudah terbentuk Perda Toleransi ini, mudahan-mudahan tidak hanya di atas kertas saja tapi bisa diterapkan ke seluruh lapirsan masyarakat luas,” tutupnya. MC Kalsel/Fuz