Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong kerja sama aparatur desa, demi mendukung terwujudnya pembangunan desa yang semakin baik.
Kepala Dinas PMD Kalsel, Faried Fakhmansyah, mengatakan pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfataan sumber daya alam secara berkelanjutan.
“Jadi, dari kerja sama desa ini merupakan hasil dari kesepakatan para pihak bersangkutan, yang mana hasilnya akan dituangkan dalam peraturan bersama Kepala Desa melalui musyawarah antar desa atau antar pihak ketiga dengan menyamakan persepsi untuk memperoleh payung hukum dari masing-masing bentuk kerja sama desa tersebut,” kata Faried, pada Pelatihan Kerja Sama bagi Aparatur Desa, di Banjarmasin, Rabu (30/3/2022).
Dijelaskan Faried, kerja sama desa adalah kesepakatan bersama antar desa ataupun dengan pihak ketiga, yang dibuat secara tertulis untuk membantu pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa.
“Kita telah memiliki Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa,” ujar Faried.
Dia pun berharap, pelatihan kerja sama bagi aparatur desa dapat meningkatkan pengetahuan dan mewujudkan kemandirian desa.
“Sehingga, desa bisa berpeluang menjadi desa mandiri yang dapat menentukan posisi, peran, dan kewenangan atas desanya sendiri,” kata Faried. MC Kalsel/Ar