Guna memberikan pemahaman pelaksanaan penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), Pemeritah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kalsel menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 081 Tahun 2021 di Banjarmasin.
Mewakili Kadisperkim Kalsel, Kepala Bidang Perumahan Bayu Syawaluddin mengatakan tujuan kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 081 Tahun 2021 tentang pelaksanaan penyaluran bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini sebagai pedoman daerah dalam pelaksanaan pemberian bantuan RTLH korban bencana maupun RTLH kawasan kumuh yang ada di Provinsi Kalsel.
“Jadi Pergub ini sebagai pedoman di daerah dalam penyaluran bantuan RTLH. Dimana pada Peraturan Menteri PUPR nomor 7 tahun 2018 tentang bantuan stimulan rumah swadaya berdasarkan pasal 2 menyebutkan, peraturan menteri dimaksud sebagai pedoman bagi {emerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalan penanganan bantuan stimulan rumah tidak layak huni,” kata Bayu, Kamis (17/3/2022).
Ia berharap dengan adanya payung hukum pelaksanaan penanganan rumah bagi korban bencana dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni bisa berjalan efektif, efisien dan aman.
Oleh karena itu, pada tahun 2022 pemerintah Provinsi Kalsel melalui Disperkim Kalsel akan melaksanakan kegiatan rehabilitasi rumah bagi korban bencana banjir khususnya di 5 (lima) Kabupaten/Kota yang belum tertangani oleh BNPB dan merupakan kewenangan Provinsi.
“Kami tangani ada (5) lima Kabupaten yaitu Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan, Banjar, Tanah Laut dan Batola. Adapun total keseluruhan rehabilitasi rumah korban bencana pasca banjir kurang lebih 136 unit yang dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2022,” ungkapnya.
Selain melaksanakan kegiatan rehabilitasi rumah bagi korban bencana banjir, Disperkim Kalsel juga melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas RTLH pada kawasan kumuh dengan luasan 10 hektare sampai 15 hektare sesuai dengan kewenangan Provinsi.
“Jadi kita akan melaksanakan kegiatan peningkatan kualitas RTLH pada kawasan kumuh sebanyak 120 unit yang tersebar di 12 Kabupaten di Kalsel dan setiap kabupaten mendapatkan 10 unit,” tuturnya.
Terkait besaran bantuan rehabilitasi rumah bagi korban bencana banjir dan peningkatan kualitas RTLH pada kawasan kumuh ini, masing-masing perunit mendapatkan bantuan sebesar Rp20 juta.
“Sedangkan syaratnya ada tercantum di Peraturan Gubernur yaitu masyarakat kurang mampu, berpenghasilan rendah, legalitas tanah itu harus milik sendiri dan harus masuk dalam kawasan kumuh kewenangan Provinsi,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh