Maret 2017 NTP Kalsel Turun 1,20 Persen

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimatan Selatan, Diah Utami (kerudung merah) saat melaksanakan press release bulanan di Aula BPS Kalsel, Banjarbaru, Senin (3/4). MC Kalsel/Jml

Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indek harga yang dibayar petani, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan daya beli petani di pedesaan.

“NTP juga menunjukan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi” kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Selatan, Diah Utami pada jumpa pers bulanan, di Aula BPS Kalsel, Banjarbaru, Senin (3/4).

Menurutnya, semakin tinggi NTP, relatif semakin kuat pula tinggi pula tingkat kemampuan daya beli petani. Pada Bulan Maret 2017, NTP Kalimantan Selatan tercatat sebesar 98,56 atau turun 1,20 persen dibandingkan NTP pada Bulan Februari 2017 sebesar 98,56.

“Penurunan ini disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian mengalami penurunan yang lebih besar dibandingkan dengan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian” terangnya.

Jika dilihat dari masing-masing subsektor, lanjutnya, Bulan Maret 2017 subsektor yang mengalami penurunan NTP tertinggi adalah subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 2,02 persen, dan penurunan terkecil terjadi pada subsektor holtikultura sebesar 0,35 persen.

Terkait dengan indeks harga yang diterima petani Maret 2017, Diah mengutarakan, bahwa terjadi penurunan sebesar 1,08 persen dibandingkan Februari 2017, yaitu dari 119,86 menjadi 118,57, penurunan ini disebabkan oleh turunnya indeks harga yang diterima petani pada seluruh subsektor.

“Penurunan utama terjadi pada subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat yang turun mencapai 1,91 persen diikuti oleh subsektor tanaman pangan yang turun 1,26 persen” imbuhnya.

Sedangkan untuk indeks harga yang dibayar petani Bulan Maret 2017 mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen jika dibandingkan Bulan Februari 2017, yaitu dari 121,61 menjadi 121,76, kenaikan ini disebabkan naiknya indek harga yang dibeli petani diseluruh subsektor, meskipun kenaikannya relatif kecil.

“Adapun subsektor penyebab naiknya indeks harga yang harus dibayar petanai yaitu, subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,17 persen, subsektor Holtikultura sebesar 0,05 persen, subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,11 persen, subsektor perternakan sebesar 0,08 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,06 persen” pungkasnya. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan