Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggandeng kepolisian untuk menindak pelanggaraan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di jalur umum, guna mendukung Zero ODOL pada tahun 2023 mendatang.
“Dishub Kalsel melakukan Operasi Gabungan Penindakan Hukum terhadap pelanggaran angkutan barang yang tidak memenuhi atau melanggar aturan dimensi kendaraan, kelebihan muatan dan dokumen kendaraan,” kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Dishub Kalsel, Muhammad Arief, Banjarmasin, (15/3/2022).
Selain itu, Arief mengatakan pemerintah juga berupaya menertibkan ODOL melalui Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) dengan pelaksanaan uji berkala setiap enam bulan oleh Dinas Perhubungan masing-masing kabupaten/kota.
“Dalam mendukung kebijakan Zero ODOL tahun 2023 setiap UPUBKB harus mendapatkan sertifikasi untuk dapat melakukan pengujian kendaraan bermotor dan berkomitmen tidak akan meloloskan uji kendaraan apabila dimensi kendaraan tidak standar sesuai SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe),” ujar Arief.
Arief menyebutkan, sertifikasi ini merupakan kewajiban untuk kendaraan barang dan kendaraan angkutan penumpang umum. Kemudian, Arief menambahkan saat ini di Kalsel terdapat satu Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yaitu di daerah Kintap perbatasan Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu. Sementara, untuk Kabupaten Tabalong diharapkan bisa beroperasi di tahun 2023.
“Fungsi jembatan timbang adalah sebagai alat pengawasan muatan angkutan barang, yang meliputi tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan,” ujar Arief.
Arief pun berharap, penertiban Zero ODOL dapat dilakukan melalui kerja sama semua pihak, sehingga tercipta keselamatan dan kelancaran berlalu lintas khususnya untuk pelayanan kepentingan umum,
“Serta mengurangi tingkat kerusakan jalan dan meminimalkan biaya pemeliharaan jalan,” kata Arief. MC Kalsel/scw