Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Penandatangan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dalam melaksanakan pekerjaan sebagai ASN.
Kadisperkim Kalsel, Mursyidah Aminy mengatakan penandatanganan tersebut tidak hanya sebuah seremonial, tetapi bertujuan untuk mewujudkan target kinerja yang harus dicapai dan menentukan arah prioritas kerja sehingga menghasilkan keberhasilan pembangunan di Kalsel.
“Jadi perjanjian kinerja menjadi awal yang tidak sekedar tanda tangan di atas kertas. Namun perjanjian kinerja perlu komitmen yang kuat dari masing-masing individu untuk kerja tuntas dan ikhlas dalam menjalankan amanah,” kata Mursyidah di Banjarbaru, Senin (21/2/2022).
Menurutnya, dokumen perjanjian kinerja disusun berdasarkan pedoman dokumen Renstra 5 tahunan dan indikatornya harus sesuai dengan RPJMD Provinsi Kalsel.
Ia berharap melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas ini, ASN dilingkungan Disperkim Kalsel dapat meningkatkan Integritas, Akuntabilitas dan Transparansi untuk mencapai sasaran yang akan dicapai. MC Kalsel/tgh