Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam hal ini pengelola LAPOR! Kalteng mengunjungi Diskominfo Kalimantan Selatan (Kalsel) terkait pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Kasi pengendalian informasi publik Diskominfo Kalteng, Laura Andalina mengatakan, pihaknya ingin mempelajari pengelolaan SP4N-LAPOR! di Kalsel.
“Kami disini ingin mempelajari pengelolaannya, dimulai dari regulasi,” ucapnya, Jumat (11/2/2022).
Selanjutnya, Ia menjelaskan alasan memilih Kalsel sebagai tempat belajar pengelolaan SP4N-LAPOR!.
“Setelah kami lihat, ternyata Kalsel pengelolaan SP4N-LAPOR nya sangat baik, sehingga tidak perlu jauh-jauh kami menyeberang pulau untuk mempelajarinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Opini Publik Diskominfo Kalsel, Chairun Nimah menambahkan, dalam pengelolaan SP4N-LAPOR! telah diatur tata kelola pengaduan pelayanan publik di Kalsel yaitu melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No 19 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Media Komunikasi Elektronik.
Dalam evaluasi dan pengelolaan SP4N-LAPOR! lebih banyak dilakukan koordinasi melalui grup whatsapp ataupun Focus Group Discussion (FGD).
“Kami melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang, sehingga pengelolaan SP4N-LAPOR! dapat berjalan dengan baik,” terangnya.
Plt Sekretaris Diskominfo Kalsel, Jajang Markoni menjelaskan terkait penanganan SP4N-LAPOR! di Kalsel telah banyak meraih prestasi.
“Dalam meraih prestasi tersebut, tidak terlepas dari kekompakan tim LAPOR!,” tukasnya. MC Kalsel/ARH