[Foto] Kewajiban Penerima SK Perhutanan Sosial

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno memberikan sambutan pada Penyerahan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) oleh Presiden RI, Joko Widodo secara virtual, di Banjarbaru, Kamis (3/2/2022). Wiratno mengatakan penerima SK perhutanan sosial diwajibkan menanami lahan hutan sosial dengan tanaman hutan seluas 50 persen. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai