Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) demi menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah diberlakukan selama satu minggu terakhir.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing,” kata Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi pada konferensi pers virtual, Jumat (28/1/2022).
Lutfi menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada tahun 2022 sebesar 5,7 juta kilo liter. Dari angka tersebut, kebutuhan rumah tangga diperkirakan mencapai 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sementara, untuk kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kilo liter.
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300,00 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300,00 liter untuk olein,” ucap Lutfi.
Dengan kebijakan DMO dan DPO, Lutfi mengatakan di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng, dengan ketentuan minyak goreng curah Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, yang rencananya mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Saat masa transisi hingga 1 Februari nanti, Lutfi mengatakan kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.
Lutfi pun menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” ucap Lutfi.
Lutfi berharap, kebijakan yang diambil bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau, namun tetap menguntungkan bagi produsen, distributor, hingga pedagang.
“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor hingga produsen,” kata Lutfi.
Hal ini senada dengan yang disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Birhasani, yang berharap di masa transisi ini masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, namun tidak merugikan pelaku usaha.
“Pihak terkait agar lebih bijak dalam menyikapi masa transisi ini, artinya konsumen bisa mendapatkan harga murah dan pelaku usaha tidak dirugikan,” kata Birhasani. MC Kalsel/scw