Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kalsel Satu Data guna mewujudkan data yang berkualitas, terpadu, mudah diakses, dapat dipertanggung jawabkan, dan dibagi pakaikan.
Diikuti oleh seluruh SKPD lingkup Pemprov Kalsel dan Dinas Kominfo-TIK 13 Kabupaten/Kota kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Adi Santoso mewakili Sekretaris Daerah Kalsel.
Adi mengatakan, hadirnya Pergub ini harus diiringi dengan upaya teknis pelaksanaan, para pemangku kepentingan juga diharapkan dapat mengimplementasikan dan memahami kontribusi masing-masing dalam penyelenggaraan Kalsel Satu Data.
“Mengingat pentingnya data bagi pembangunan, Saya mendorong agar forum Satu Data Kalsel dapat bergerak cepat untuk mengkoordinasikan dan menetapkan dengan jelas bagaiman standar data yang butuhkan, struktur dan format baku dari metadata yang berguna bagi kelancaran proses pembangunan,” ujar Adi, Banjarbaru, Rabu (19/1/2022).
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik, Syarifah Norhani mewakili Kepala Dinas Kominfo Kalsel mengatakan dengan hadirnya Pergub ini, semua kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan metadata baik di lingkup SKPD Pemprov Kalsel ataupun Dinas Kominfo-TIK Kabupaten/Kota telah memiliki payung hukum, sehingga sinergi yang terjalin juga semakin erat.
“Semoga dengan hadirnya Pergub ini kita (Dinas Kominfo Kalsel) bisa meningkatkan sinergi baik SKPD Pemprov Kalsel dan Kabupaten/Kota untuk mewujudkan Kalsel Satu Data,” ujar Syarifah.
Sampai saat ini, Syarifah menyebutkan baru lima puluh persen atau setangah SKPD di lingkup Pemprov Kalsel yang menyerahkan data sektoral. Namun demikian, Dia berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan pemahaman dengan cara jemput bola agar Kalsel Satu Data ini bisa cepat terwujud.
“Jadi nanti kita akan jemput bola memberikan pemahaman pentingnya satu data ini, apalagi Dinas Kominfo juga sudah ditunjuk oleh pusat sebagai wali data. Nantinya, semua data sektoral yang diberikan akan kita kelola, dan rapikan lagi, setelahnya kita kembalikan (data yang sudah dikelola) lagi ke SKPD bersangkutan,” tutup Syarifah. MC Kalsel/Jml