Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pelayanan Publik

Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Sirpan (tengah).

Kepala Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Rizali Fahry memberikan Sosialisasi Peraturan perundang-undangan tentang Pelayanan Publik di Dinas Koperasi dan UKM Kalsel di ruang rapat kantor.

Seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN) Dinas Koperasi dan UKM Kalsel dan Balai Koperasi mengikuti sosialisasi tersebut.

“Kegiatan ini berdasarkan arahan dan perintah dari pimpinan, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel,” ujar Rizali, Kabupaten Banjar, Selasa (18/1/2022).

Biro Organisasi punya tugas untuk menyampaikan sosialisasi terkait pelayanan publik secara langsung setiap SKPD.

Tidak hanya memberikan sosialisasi, namun juga sebagai sarana informasi terkait dengan masalah yang di hadapi dalam menerapkan pelayanan publik.

“Dengan ini kami juga bisa mengetahui seperti apa masalahnya dihadapi kemudian kendala-kendala dalam rangka untuk peningkatan pelayanan publik di masing-masing SKPD,” lanjutnya.

Termasuk di Dinas Koperasi dan UKM Kalsel pada hari ini, dilakukan kesepahaman dan persepsi untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Dinas Koperasi dan UKM.

“Tentu dengan nomenklatur Dinas Koperasi dan UKM ini penggunaan layanannya adalah masyarakat-masyarakat perkoperasian yang hidup di tengah-tengah masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kalsel, Sirpan menyebutkan pertemuan sosialisasi tersebut akan didukung.

“Sosialisasi tersebut kita sambut dengan baik dan penuh semangat, kita sebagai SKPD yang melayani publik khusus masyarakat yang tergabung dalam koperasi dan pegiat UKM sangat siap mendukung atas keinginan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menuju pelayanan publik yang prima,” ujar Sirpan. MC Kalsel/Fuz

Mungkin Anda Menyukai