Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (MPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus melakukan inovasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kali ini dengan pembuatan aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara online.
Analis Kebijakan Dinas PMPTSP Kalsel, A Zaini Miftah mengatakan bahwa aplikasi tersebut dibuat untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan publik.
“Melalui aplikasi ini, pengukuran dilaksanakan secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan perizinan dan non perizinan yang diberikan oleh Dinas PMPTSP Kalsel,” ujar Miftah, Selasa (11/1/2022).
Disampaikan pula bahwa tujuan aplikasi itu untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sesuai arahan dari Kedeputian Pelayanan Publik Kemenpan RB pada Pelaksanaan Evaluasi Pelayanan Publik, bahwa unit penyelenggaran pelayanan publik disarankan memiliki aplikasi SKM secara online yang menampilkan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara realtime.
“Selain melaksanakan amanat dari Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, survei melalui aplikasi ini juga sekaligus melaksanakan instruksi dari Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tambah Miftah.
Hasil survei ini nantinya sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan dan non perizinan.
Berdasarkan hasil IKM itu pula dapat digunakan sebagai gambaran tentang kinerja pelayanan unit yang bersangkutan.
Masyarakat dapat mengisi survei kepuasan tersebut melalui laman http://simapan.kalselprov.go.id/skm/Survei.php , disebutkan pula bahwa SKM tersebut diisi dengan Sembilan pertanyaan dan sudah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan Online (SIMAPAN). MC Kalsel/Fuz